Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Seribuan APS
Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengimbau peserta pemilu 2024 tidak mencuri start untuk berkampanye. Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU pada 4 November 2023 lalu, Bawaslu telah menertibkan seribuan alat peraga sosialisasi (APS). Oleh karena itu para peserta pemilu diminta menertibkan seluruh APS-nya secara mandiri.
Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menyampaikan, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, kata Dia, tidak diperbolehkan ada APS yang dipasang. Bawaslu mengklaim telah menertibkan seribuan APS.
Baik yang melanggar maupun tidak. APS yang melanggar, menurutnya, berkisar antara 16 sampai 18 unit. "Penertiban akan terus berlanjut sebelum masa tahapan kampanye dimulai," jelasnya, Rabu, 15 November 2023.
Dijelaskannya, APS yang melanggar adalah APS yang bersifat ajakan. Di antaranya, tanda berupa paku pada nomor yang ada di banner caleg, simbol centang, hingga kegiatan dalam pertemuan terbatas mengajak untuk mencoblos calon atau pasangan tertentu.
Dia menegaskan, Bawaslu tidak menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Karena kegiatan itu, telah diatur dalam pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. "Jadi setiap peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang tersebut," katanya.
Advertisement