Pasca Coblosan, Sayap Partai Koalisi Paslon 02 Geruduk Kantor KPU Jember
Ratusan anggota sayap partai koalisi pendukung pasangan calon nomor urut 02 Gus Fawait-Djoko mendatangi kantor KPU Jember, Rabu, 27 November 2024 petang. Mereka datang untuk meminta klarifikasi terkait isu penandatangan berita acara oleh saksi yang digelar di balai desa.
Plt Ketua DPC Demokrat Jember Mahathir Muhammad mengatakan tiga jam pasca pemungutan suara beredar isu ada PPK di Kecamatan Sukowono yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam isu yang beredar, PPK Sukowono mengarahkan KPPS agar penandatanganan C1 hasil digelar di balai desa.
Padahal, semestinya penandatanganan C1 hasil oleh saksi ditandatangani di TPS. Jika sampai ada pengondisian penandatanganan di balai desa, maka ada potensi hasil pemilihan di tingkat TPS diubah.
Karena itu, sayap partai koalisi pendukung Gus Fawait-Djoko mendatangi Kantor KPU Jember.
"Tim kami di lapangan menyampaikan, bahwa C1 di sejumlah TPS digandakan di balai desa. Mereka khawatir C1 berita acaranya ditandatangani di balai desa, dan ada indikasi perubahan suara. Kedatangan kami ke kantor KPU, adalah untuk mengklarifikasi kabar tersebut," katanya.
Namun, setelah melakukan konfirmasi langsung ke KPU Jember akhirnya massa mulai sedikit tenang. Berdasarkan penjelasan KPU Jember, penggandaan C1 hasil bisa dilakukan di balai desa. Tetapi penandatanganan berita acara tetap dilakukan di masing-masing TPS.
"Tadi kami ditemui tiga komisioner. Mereka menyampaikan, bahwa penggandaan C1 hasil memang benar dilakukan oleh KPU, dan dalam peraturan diperbolehkan, namun berita acara penandatanganan tetap dilakukan di setiap TPS," pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan kedatangan para pendukung paslon 02 ke Kantor KPU Jember dipicu oleh miskomunikasi. Mereka datang ke kantor KPU Jember setelah menerima informasi di jajaran bawah. Sehingga mereka merasa perlu melakukan klarifikasi.
Hasil koordinasi KPU Jember dengan PPK Sukowono diperoleh informasi bahwa PPK menggandakan C1 hasil di balai desa karena alasan tertentu. Sebab, tidak semua TPS dilengkapi printer atau foto kopi.
"Ini hanya miskomunikasi saja, di mana petugas kami yang menggandakan C1 hasil dilakukan di balai desa, secara aturan memang boleh menggandakan C1 hasil. Namun, penandatanganan berita acara, tetap dilakukan di masing-masing TPS," pungkasnya.