MCW Duga Masih Ada Koruptor Lain yang Belum Tersentuh
Ali Murtopo dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Putusan ini dibacakan Kamis, 28 Februari 2019 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selain vonis penjara, Murtopo juga dikenai denda 200 juta (subsider enam bulan kurungan) dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.8 miliyar.
Hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa akibat tindakan suapnya kepada RK, Bupati Malang nonaktif, pada tahun 2011. Suap senilai Rp 3.026.000.000 sebagai fee 7,5% proyek pekerjaan peningkatan fisik dan mutu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dalam uraian dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap RK, Malang Corruption Watch (MCW) menilai masih ada aktor lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kepala Bagian PDE-LPSE Kabupaten Malang berinisial HT.
Pasca pelantikan RK sebagai bupati periode 2010-2015 pada tanggal 26 Oktober 2010, HT bertemu dengan RK di ruang kerja Bupati Malang. Mereka membahas perihal pengembalian uang pinjaman untuk kampanye terdakwa Rendra Kresna.
MCW pun menduga HT adalah orang yang mengatur pelaksanaan lelang proyek pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK. Selain HT, dugaan yang sama juga jatuh pada Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik di LPSE berinisial TD.
Ada lagi SU (Kepala Dinas Pendidikan), MA (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) dan S (Kepala Dinas Peternakan) pun diduga turut serta mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE di Pemda Kabupaten Malang. Lelang diatur supaya hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses RK, dengan fee sebesar 17,5% - 20% untuk masing-masing proyek.
Nama lain yang diduga juga berkelindan dengan jerat korupsi tersebut adalah WPS (Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah). Dugaannya, dia turut serta mengatur keuangan di Pemda Kabupaten Malang untuk memuluskan praktik korupsi.
Melihat temuan tersebut, Eki selaku Badan Pekerja MCW menilai bahwa penuntasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Malang belum selesai. Dia mengatakan, persoalan dugaan korupsinya dan uang fee proyek pekerjaan bukan hanya di dinas pendidikan tetapi melibatkan dinas-dinas yang lain.
“Namun beberapa orang yang disebutkan tersebut sampai sekarang statusnya belum tersangka,” kata dia.
MCW berharap dengan datangnya KPK ke Kabupaten Malang untuk menyelesaikan permasalahan fee atau pemberian suap pemenangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Malang. Mengingat kasus ini bermula dari pinjaman dana kampanye untuk pemenangan pasangan calon Bupati RK dan wakil Bupati Malang AS beserta tim suksesnya. (fjr)
Advertisement