Kasus Selingkuh Kadishub Bojonegoro Dilanjut Usai Coblosan
Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan, kasus perselingkuhan dan perzinahan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dan Kepala Dinas Sosial Pasuruan terus diselidiki lebih lanjut. Kepastian itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Menurut Barung, sesuai keterangan saksi dan alat bukti di Polda Jatim, kasus ini akan diselidiki lebih lanjut selepas Pilpres. Kepolisian akan memanggil dua kepala dinas itu untuk dimintai keterangan.
Barung juga mengungkapkan, kasus ini tidak akan berhenti sebelum pelapor mencabut laporannya. Sebab kasus ini merupakan delik aduan.
“Saksi pelapor adalah istri sah dari pelaku. Sesuai undang-undang kasus ini akan diteruskan karena delik aduan dari istri sah,” kata Barung.
Seperti diketahui, Kamis 11 April 2019, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro dengan inisial IR, dilaporkan melakukan perselingkuhan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, NWS. Pelapor dalam kasus itu adalah Titik Purnomosari, istri sah dari Ir.
Dalam laporan Titik juga menyertakan empat alat bukti berupa video adegan senonoh antara suaminya dan NWS.
Berdasarkan laporan dan alat bukti itu, Polda Jatim telah menetapkan kedua kepala dinas itu sebagai tersangka. Sementara kasusnya berada dalam penanganan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. (alf)