Pasca Pelaporan ke DKPP RI, Komisioner Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke Polisi
Kasus yang menyangkut Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar dengan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis Surabaya, berinisial PSH memasuki babak baru.
Setelah melaporkan Agil Akbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH beserta tim kuasa hukumnya telah melaporkan Agil ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Laporan pun tersebut telah tercatat dengan Nomor STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kuasa hukum PSH, Muhammad Umar menjelaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian tersebut dilakukan berkaitan dan atas tindak lanjut dari proses pengaduan DKPP, yang telah melewati masa persidangan beberapa waktu silam di Surabaya. Pihak terlapor meyakini Agil telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan bentuk dugaan perselingkuhan maupun pelanggaran UU Pornografi.
"Benar laporannya diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yaitu terkait UU Pornografi karena selama menjalin hubungan pacaran, terlapor seringkali mengirimkan video atau gambar alat kelaminnya kepada pelapor. Serta membuktikan bahwa terlapor berselingkuh dengan pelapor karena sampai hari ini terlapor masih terikat dengan perkawinannya," ungkapnya, Senin 4 November 2024.
Umar juga menyebut, laporan kepolisian tersebut juga untuk menegaskan posisi PSH sebagai korban dalam kasus ini, setelah sebelumnya kliennya disebut terlapor melakukan tindakan pemerasan. Umar menegaskan, tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada PSH tidak benar adanya.
“Hal ini membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor, melainkan klien kami yang menjadi korban atas adanya perbuatan pelecehan seksual,” ungkapnya.
Selain mengajukan laporan ke DKPP, PSH juga telah berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Untuk proses selanjutnya, Umar mengungkapkan pihak kepolisian berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor.
"Terkait proses pemeriksaan selanjutnya, memang sampai hari ini belum terjadi. Namun, pihak penyidik berjanji akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor," ucapnya.
Mengenai tindakan selanjutnya yang akan ditempuh kepolisian, Umar berharap pihak kepolisian dapat sesegera mungkin untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut. Langkah tersebut, lanjutnya, penting supaya proses hukum dapat berjalan adil dan transparan bagi semua pihak.
"Kami selalu kuasa hukum tetap berharap pelaporan ini ditindaklanjuti secepatnya oleh penyidik agar perkara dugaan tindak pidana pornografi menjadi jelas dan terang benderang," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengkonfirmasi bahwa terdapat pelaporan atas Komisioner Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar kepada pihaknya. Untuk tindakan selanjutnya, Rina menyebut pihaknya akan memproses laporan tersebut.
“Laporan (terhadap M Agil Akbar) ada, (proses pemeriksaan selanjutnya) belum, sabar ya,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah melaksanakan persidangan etik terhadap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar, Kamis 10 Oktober 2024 silam.
Agil diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengatakan, pihaknya membenarkan tengah mempersidangkan Agil atas pengaduan dari masyarakat, yang ternyata adalah mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 silam. Ia pun menyampaikan pihaknya juga memeriksa sembilan orang saksi atas perkara tersebut.
"Pemeriksaan saja, saya tidak usah menyinggung pokok perkara ya, ada pengaduan dari masyarakat mengadukan Komisioner Bawaslu Surabaya. Pokok aduannya adalah kasus asusila dan dugaan kekerasan,” tuturnya, sesaat setelah sidang etik DKPP di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Heddy menerangkan, adapun sembilan orang saksi yang diperiksa DKPP tersebut dihadirkan dari kedua belah pihak, dari pengadu, yakni PSH dan teradu, M Agil Akbar.
"Sudah selesai sidangnya, tinggal periksa. Banyak (saksi yang diperiksa) sembilan orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu kakak teradu juga bersaksi, temannya, itu aja,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya yang ditempuh adalah pelaksanaan pleno hingga terakhir pembacaan putusan sidang sekitar 40 hari kemudian oleh DKPP RI di Jakarta.
“Tahapan selanjutnya ada pleno, pembacaan putusan di Jakarta. 10 hari pleno, setelah sidang ini kita pleno, 30 hari setelahnya pembacaan putusan jadi kira-kira 40 hari pembacaan putusannya,” ucapnya.