Pasca OTT KPK, PN Surabaya Gelar Rapat Mendadak, Ketua Marah
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, ketua pengadilan telah menggelar rapat mendadak menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu hakim dan panitera.
"Kami segera melakukan rapat untuk mengingatkan kembali kepada seluruh hakim dan panitera di PN Surabaya, bahwa jangan main-main dengan putusan," kata Ginting, saat berada di PN Surabaya, Kamis, 20 Januari 2022.
Menurut Ginting, Ketua PN Surabaya sempat memarahi para anggota yang menghadiri rapat tersebut. Karena selama ini belum pernah OTT terjadi di PN Surabaya.
"Pak ketua tadi agak marah kepada kami. Kok tidak bisa membawa marwah PN Surabaya yang tidak pernah bermasalah dengan pihak KPK," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ginting, PN Surabaya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada hakim dan panitera. Sebab, perkara yang dihadapi mereka bertentangan dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani.
"Biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," ucapnya.
Ginting menambahkan, pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017 telah melakukan pembinaan secara berjenjang mulai seluruh hakim baik hakim PT, PN atau jajaran di bawah MA.
"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kami memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kamu sendiri selaku penegak hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu hakim dan panitera yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 20 Januari 2022.
Dari OTT tersebut, seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera berinisial H diamankan karena diduga terlibat kasus suap. Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Advertisement