Pasca-Laka Truk Rem Blong, Polisi Sita Truk yang Angkut Orang
Pasca kecelakaan truk bak terbuka yang mengangkut 25 orang di Desa Duren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 28 Mei 2023 lalu, langsung disikapi Polres setempat. Polres tidak bisa menoleransi lagi truk dan pikap dengan bak terbuka untuk mengangkut orang karena membahayakan penumpang dan pengguna jalan.
"Hendaknya kecelakaan rombongan pelayat yang naik truk di Duren dengan seorang meninggal dan belasan patah tulang sebagai pengingat kita semua. Kejadian ini jangan sampai terulang,” kata Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari, Kamis, 1 Juni 2023.
Jika masih dijumpai lagi, kendaraan bak terbuka mengangkut orang, kata AKP Sapari, langsung dikenai bukti pelanggaran (tilang). “Tidak hanya tilang, kalau diperlukan truk bak terbuka itu akan kami sita,” ujarnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi juga mengatakan, hal serupa. Sebab UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sudah jelas melarangnya.
Larangan mobil pikap dan truk bak terbuka mengangkut orang tertuang dalam Pasal 303 UU 22/2009. Dalam beleid itu telah diatur di mana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp250.000.
Kapolres mengatakan, sejak awal polisi sudah melarang penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. “Karena hal itu sangat membahayakan baik bagi penumpang ataupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Kasatlantas menambahkan, polisi akan menggiatkan patroli dan pengawasan terhadap penggunaan mobil baik terbuka. Jika diketahui, kendaraan yang khusus untuk mengangkut barang itu digunakan mengangkut orang, maka langsung ditindak.
“Urut-urutannya, pertama ditindak sopirnya diberi edukasi dan dikenai surat tilang. Tujuannya, untuk memberikan efek jera,” katanya.
Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka polisi akan menyita kendaraan bak terbuka itu. “Sasarannya kali ini pemilik kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk memuat orang,” kata AKP Sapari.
Seperti diketahui, truk bak terbuka yang mengangkut 25 pelayat mengalami kecelakaan di jalan menurun di Desa Duren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 28 Mei 2023 lalu. Diduga sopir truk tidak menguasai kendaraannya setelah remnya blong di kawasan jalan desa di lereng Gunung Argopuro.
Advertisement