Pasca Laka Maut di Kedungdoro, DPRD Surabaya Dorong RHU Sediakan Joki Mobil dan Pendeteksi Alkohol
DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian serius terkait insiden kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami-istri di sebuah warung kawasan Kedungdoro, Surabaya beberapa waktu silam.
Diketahui, keduanya tewas setelah tertabrak mobil yang dikemudikan oleh anak di bawah umur sepulang dari salah satu rumah hiburan malam di kawasan Embong Malang.
Anggota DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto menyampaikan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengadakan sebuah regulasi yang berkaitan dengan para pengunjung rumah hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan.
Menurutnya, dibutuhkan aturan tambahan yang mengatur mengenai pengunjung yang kedapatan hendak pulang dari RHU dalam keadaan setengah sadar maupun yang tidak sadarkan diri atau mabuk.
"Kita kemudian juga harus memastikan memberikan kepastian dan perlindungan untuk masyarakat yang lain agar tidak kemudian dirugikan. Bagaimana sektor-sektor hiburan ini bisa bertumbuh tanpa mengganggu atau merugikan orang lain," ungkapnya, Jumat 8 November 2024.
Herlina mengusulkan Pemkot Surabaya dapat memberikan sejumlah aturan atau regulasi yang wajib dijalankan oleh para pengusaha dan pengelola RHU. Seperti alat pendeteksi kadar alkohol dalam tubuh dan menyiapkan joki kendaraan bagi pengunjung RHU.
"Pun seperti klub-klub malam di luar negeri bahwa orang minum diperkenankan, tapi yang tidak diperkenankan adalah membawa kendaraan ketika kadar alkohol di tubuhnya sudah lewat dari batasan. Kadar alkohol di dalam tubuh seseorang itu bisa dideteksi lewat tes nafas bagi para pengunjung di RHU. Ketika ini ada, minimal bisa meminimalisir kejadian-kejadian serupa terjadi di masa depan," paparnya.
Politikus Demokrat ini menegaskan, dengan hadirnya regulasi yang mengatur para pengunjung RHU tersebut, keselamatan berkendara seseorang yang dalam keadaan mabuk bisa dijaga. Apalagi bila melihat kecelakaan maut di Kedungdoro yang meninggalkan catatan pilu bagi masyarakat yang terdampak.
"Artinya ini adalah suatu pertumbuhan yang kontradiktif, di satu sisi ada yang warga yang sibuk mencari sesuap nasi, satunya ada yang kemudian sibuk selepas pulang bersenang-senang. Maka yang diperlukan adalah regulasi agar bagaimana pertumbuhan ekonomi di sektor RHU tidak merugikan masyarakat lain. Seperti dua insiden yang hampir bersamaan yang terjadi di Kedungdoro dan Taman Apsari," tegasnya.
Herlina berharap, kejadian kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari saat Pemkot Surabaya sudah menyusun regulasi yang mengatur pengunjung RHU. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan memang dibutuhkan, tapi Pemkot tidak boleh menutup mata bahwa keamanan pengguna jalan dan masyarakat luas harus dilindungi.
"Kami tidak melarang yang bersenang-senang, tetapi jangan mengganggu yang lain. Kami ingin memberikan kepastian perlindungan kepada semua pihak, baik untuk keberlangsungan usaha RHU dan pengunjungnya, juga masyarakat lain yang ingin beraktivitas mencari nafkah ataupun yang sedang olahraga di pagi hari," pungkasnya.