Polisi Izinkan Kendaraan Korban Kerusuhan Suporter Boleh Diambil
Polres Kediri Kota mengizinkan kepada warga untuk mengambil kendaraannya yang menjadi korban kerusuhan supporter Persikmania dan Brajamusti, Senin, 2 September 2019.
Kapolsek Kota Kediri Kompol Suyitno mengatakan, siapa pun bisa mengambil kembali kendaraan miliknya dengan catatan bersangkutan harus bisa menunjukan bukti dokumen kelengkapan kepemilikan sepada motor.
"Ya, diantaranya bisa bukti foto copy STNK, foto copy BPKB, dan foto copy KTP. Akan dilayani anggota saya yang stand by 24 jam," katanya.
Disinggung mengenai ganti rugi, Suyitno mengaku tidak tahu. Pihaknya hanya menjalankan tugas untuk mengamankan 231 unit kendaraan yang saat ini berada di halaman parkir Taman Tirtoyoso.
"Saya sebagai petugas, yang mengamankan barang bukti ini. Kalau mau ambil silakan. Berkaitan ganti rugi, kami sebagai petugas tidak bisa memutuskan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, selain kerugian materil, akibat kerusuhan antarsuporter ini juga puluhan orang harus dilarikan ke Rumah Sakit lantaran mengalami luka-luka.
Data dari Polres Kediri Kota menyebutkan, ada 26 orang alami luka akibat kena lemparan. Mereka terdiri dari suporter PSIM 14 orang, 4 dirawat di RS Bhayangkara dan sisanya dirawat di RSUD Gambiran.
Sementara Persikmania ada 9 orang yang luka, 8 orang di rawat di RS Bhayangkara dan 1 di RS Baptis. Dari pihak aparat ada 3 orang terluka, namun kategori luka ringan. Dari 26 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit, semuanya sudah membaik dan diizinkan pulang.
Kerusuhan antarsiporter ini dilatarbelakangi ketidakpuasaan suporter Brajamusti terhadap kekalahan PSIM Yogyakarta 0-2 atas Persik. (fen)
Advertisement