Pasca Kebakaran, Manajemen Malang Plaza Tunda Beri Ganti Rugi
Manajemen Malang Plaza memilih untuk menunggu proses penyelidikan dari Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dengan penyebab kebakaran yang melanda pusat perbelanjaan barang elektronik tersebut pada 2 Mei 2023.
Nantinya hasil uji labfor dari Polda Jatim tersebut dijadikan bahan pertimbangan oleh Manajemen Malang Plaza untuk memberikan ganti rugi kepada para penyewa tenant.
“Terkait siapa ganti rugi, saya selaku kuasa hukum pihak manajemen tidak bisa memberi statement sampai hasil lab keluar,” ujar Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Solehoddin pada Rabu 3 Mei 2023.
Hasil labfor ini nantinya dapat memberikan gambaran bahwa kebakaran yang terjadi di Malang Plaza apakah termasuk force majeure (bencana) atau ada unsur kesengajaan terjadinya insiden tersebut. “Azas hukum kalau force majeur tanggungjawabnya (ganti rugi) sudah tidak ada, pasal 7 di dalam perjanjian sudah dijelaskan,” katanya.
Solehoddin mengatakan, bahwa ada sekitar 150 tenant yang ada di gedung Malang Plaza. Hingga saat ini manajemen masih belum menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh para penyewa tenant.
“Soal jumlah kerugian berapa saya belum mengalkulasi karena belum ada info dari pihak manajemen, mungkin dalam dua atau tiga hari akan mengetahui,” ujarnya.