Pasca Idul Adha, Sembilan Pegawai PN Surabaya Reaktif
Sebanyak sembilan orang pegawai Pengadilan Negeri Surabaya, dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test virus corona atau Covid-19 yang dilakukan kemarin 3 Agustus 2020.
"Ternyata setelah dilakukan rapid test, hasil dari 300-an yang kita rapid, ada sembilan orang yang reaktif," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting kepada wartawan di Surabaya pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Ginting mengatakan, rapid test dilakukan sebagai upaya surveillance pasca masa liburan Idul Adha 1441 H karena banyak pegawai yang pulang ke kampung halaman.
Ginting menyebut, sembilan orang tersebut di antaranya tiga yang menjabat sebagai panitera pengganti, sedangkan enam lainnya pegawai yang bertugas di bagian pidana dan perdata.
Karena ditemukan reaktif, sembilan pegawai yang reaktif kemudian langsung menjalani swab test kemudian untuk isolasi mandiri sampai keluarnya hasil swab. Apabila negatif bisa segera masuk sedangkan yang positif akan menjalani treatment lanjutan.
Saat disinggung apakah penyebaran terjadi karena ada salah satu hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ginting menegaskan tidak, karena hakim yang positif menjalani perawatan dan isolasi di Jawa Barat. Sehingga, dugaan kuat virus datang dari luar.
“Kebetulan yang bersangkutan sedang cuti, kena di Jawa Barat. Jadi, sedang cuti di sana. Dia laporan ke pimpinan bahwa dia berada di rumah sakit di perawatan karena terpapar Covid. Jadi, bukan di sini,” pungkasnya.