Pasca Hutan Dibakar di Bojonegoro, Tim Gabungan Siaga Karhutla
Tim gabungan memasang papan himbauan larangan membakar hutan di kawasan hutan jati di Bojonegoro. Larangan membakar hutan diprakarsai tim gabungan dari Polsek Temayang bersama sama Perhutani, Koramil dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gakpoktanhut).
Lokasi pemasangan papan himbuan larangan membakar hutan di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampang Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Sabtu 6 Juli 2024.
Menurut Kapolsek Temayang, AKP Eko Suwanto mengatakan pemasangan papan himbuan atau banner bertujuan preventif atau bersifat pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hari ini Polsek Temayang bersama dengan Koramil, Perhutani dan Gakpoktanhut memasang papan himbuan atau banner agar di wilayah hutan RPH Sampang tidak terjadi karhutla. Selain itu, kita melaksanakan sosialisasi kepada warga mayarakat sekitar hutan akan pentingnya informasi bahaya kebakaran hutan dan lahan,” jelas Kapolsek di lokasi.
Ketua Satgas Gakpoktanhut LMDH Jati Makmur, Muji menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada petugas Kepolisian, Koramil dan Perhutani atas kerjasama dan kepedulian terhadap hutan, kelestarian hutan, dan keamanan hutan.
“Mari kita jaga hutan untuk keberlangsungan kehidupan dan peduli terhadap lingkungan alam yang memang semestinya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
“Satgas Gakpoktanhut ini siap melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah hutan guna membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat desa hutan lewat program perhutanan sosial dan juga menjaga serta, melestarikan hutan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya hutan jati di Petak 129 KPRH Sampang BKPH Dander Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro terbakar pada Minggu 30 Juni 2024. Dalam laporan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Temayang menyebutkan, hutan dibakar orang tak bertanggung jawab (OTB).
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran hutan yang terjadi pada Minggu pukul 14. 40 WIB ini. Pelapor dari kebakaran hutan yaitu Ketua LMDH Jati Makmur, Muji,56, tahun. Hutan jati berada di areal milik Perhutani.
“Kebakaran kami laporkan ke Damkarmat Pos Temayang,” tegasnya dikutip di laporan pengaduan Damkarmat Kabupaten Bojonegoro pada Minggu 30 Juni 2024.