Pasca Cuaca Ekstrem, Ranu Regulo di Kaki Semeru Kembali Dibuka
Kawasan Ranu Regulo di kaki Gunung Semeru kembali dibuka, per Sabtu, 22 Februari 2025. Danau yang dikelilingi pepohonan dan sering tertutup kabut ini sempat ditutup sejak 6-21 Februari karena cuaca ekstrem.
"Kami telah kembali melakukan pembukaan Ranu Regulo per 22 Februari 2025 untuk umum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Septi Eka Wardhani. Pengunjung bisa datang mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
TNBTS menetapkan, jumlah kunjungan wisatawan maksimal sebanyak 300 orang per hari. Lalu ketentuan menginap atau berkemah adalah dua hari satu malam. "Pembelian tiket bisa langsung datang ke kantor Resort PTN di wilayah Ranu Pani atau on the spot," katanya.
Pengunjung bisa membayar menggunakan tunai pun nontunai atau melakukan pemindaian kode batang. TNBTS belum membuka pemesanan tiket dengan sistem daring.
Adapun besaran tiket bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Ranu Regulo pada hari kerja cukup membayar senilai Rp20 ribu per orang per hari. Lalu untuk hari libur Rp30 ribu.
Kemudian, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di lokasi tersebut saat hari kerja dikenakan biaya Rp25 ribu dan Rp35 ribu per orang per hari ketika hari libur.
Sedangkan, bagi wisatawan asing harga tiket yang dipatok sebesar Rp200 ribu untuk kategori berkunjung dan Rp205 ribu bagi kegiatan berkemah per orang per hari.
Selain itu, bagi setiap wisatawan nusantara yang akan berkemah dalam kurun dua hari, maka harus membayar Rp50 ribu pada hari kerja, Rp60 ribu satu hari libur dan satu hari kerja serta Rp70 ribu saat dua hari libur. “Untuk wisatawan nusantara Rp410 ribu, baik itu hari kerja maupun libur dan tarif itu sudah termasuk tiket masuk kawasan," lanjutnya.
Septi mengimbau kepada setiap masyarakat yang akan berkegiatan di Ranu Regulo wajib mematuhi sejumlah aturan, di antaranya membawa identitas kependudukan, dilarang memetik atau memotong tumbuhan, menangkap pun melukai satwa, hingga tak melakukan aktivitas vandalisme. "Dilarang membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan," katanya.
Dia menambahkan bahwa setiap wisatawan harus membawa kantong yang diperuntukkan menampung sampah dan dilarang menerbangkan drone kecuali untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dengan izin resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Advertisement