Satpol PP Kediri Bubarkan Dua LBB yang Ngeyel Buka Saat Pandemi
Sebanyak dua Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) di Kota Kediri dibubarkan oleh Satpol PP saat kepergok mengadakan kegiatan belajar di dalam kelas. Pembubaran kegiatan belajar ini atas arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri.
Fauzan Adima, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri beralasan, belum diizinkannya LBB buka seperti biasa karena bagian dari antisipasi terjadinya penularan Covid-19. Dia beralasan semua kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan tertutup atau di gedung sangat berpotensi terjadinya penularan.
"Kalau LBB sampai saat ini belum kami perbolehkan. Itu cenderung di dalam gedung. Salah satu penelitian menyebutkan bahwa potensi penularan terbesar itu di dalam gedung. Maka untuk LBB belum kami perbolehkan," ujar Fauzan Adima, Rabu 12 Agustus 2020.
Pun, jika LBB beralasan sudah mengantongi izin atau rekomendasi dari orang tua murid yang menghendaki putra-putrinya mengikuti proses belajar mengajar. Kata dia, surat dari orang tua siswa dianggap tak berlaku.
Justru sebaliknya, Fauzan mempertanyakan meski sudah mengantongi surat izin dari orang tua namun di kemudian hari ternyata ditemukan penularan Covid-19 di LBB, siapa yang akan bersedia untuk bertanggungjawab.
Fauzan Adima yang juga menjabat sebagai Direktur RS Gambiran Kota Kediri ini mengakui sudah mendengar ada arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang uji coba proses belajar mengajar tatap muka secara langsung setingkat SLTA, untuk daerah zona kuning. Namun atas informasi ini, dia menyebut belum mendapat suratnya secara resmi.
Atas alasan tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri tetap kekeuh melarang beroperasinya LBB untuk sementara waktu.