Pasar Tumpah Surabaya Langgar Perda Ketertiban Umum
DPRD Surabaya menilai kegiatan pasar tumpah di Jalan Tanjungsari menggangu arus lalu lintas. Karena pasar tersebut melanggar peraturan daerah.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengaku menerima banyak sekali keluhan dari warga di daerah pemilihannya terkait aktivitas pasar tumpah terutama pedagang buah liar. Keluhan ini sudah disampaikan ke pemkot Surabaya, namun belum ada tindak lanjut dari Satpol PP.
"Saya minta Satpol PP turun tangan," kata Mahfudz, Sabtu 17 April 2021.
Kata Mahfudz, ada dua persoalan yang dikeluhkan warga yang tinggal di sepanjang jalan Tanjungsari, yaitu kemacetan akibat badan jalan dipakai aktivitas bongkar muat barang dan jalur pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki dipakai tempat berjualan buah.
Dua hal tersebut menurut Mahfudz melanggar perda nomor 2 tahun 2014 yang telah diubah dengan perda nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain, di Jalan Tanjungsari, Mahfudz mengaku juga mendapat keluhan dari warga di daerah Pandegiling. Hampir setiap malam, jalanan yang lebarnya hanya sekitar lima meter itu dipakai berjualan oleh pedagang liar. Mereka rata-rata membawa mobil pikap. Dengan kondisi jalan yang sempit, kemacetan di titik tersebut tidak terelakkan.
Sejatinya, sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah di Jalan Pandegiling. Namun, jumlah lapaknya terbatas. Para pedagang akhirnya tetap meluber ke jalan.
Di Jalan Keputran juga demikian. Jalan di sisi timur pasar Keputra utara macet setiap hari karena aktivitas bongkar muat di tepi jalan. Begitu pula di Jalan Sunda dan Jalan Irian Barat. para pedagang memakai badan jalan untuk berjualan.
Satu lagi pasar tumpah yang kerap di keluhkan masyarakat. Yakni, pasar tumpah di sepanjang Jalan Banyuurip. Sebagian dari para pedagang tersebut sejatinya memiliki lapak di pasar Banyuurip. Namun, karena kondisinya memprihatinkan, para pedagang memilih berjualan di badan jalan.
"Itu termasuk titik yang parah karena benar-benar memicu kemacetan parah setiap hari," kata Mahfudz.
Mahfudz menyadari bahwa di era pandemi saat ini pemerintah harus memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Tidak terkecuali para pedagang liar. Masalahnya, para pedagang liar tersebut sudah berjualan sejak sebelum pandemi.
"Tapi hingga saat ini belum ada solusi atas keruwetan pedagang liar yang memicu keresahan itu," katanya.
Karena itu, dia meminta Satpol PP melakukan pemetaan wilayah lagi untuk melakukan penertiban berdasarkan skala prioritas. OPD (organisasi perangkat daerah) terkait juga diminta untuk turun tangan dalam mencarikan solusi. Sebab, lapak di dalam pasar yang tidak jauh dari lokasi pedagang berjualan sejatinya masih ada yang kosong.
Dia mencontohkan di Keputran. Lantai tiga gedung pasar utara sejatinya masih banyak yang kosong. Namun, menurut informasi, lantai tiga dipakai tempat tinggal oleh beberapa orang. Begitu pula di pasar Banyuurip.
"Karena itu saya selalu katakan bahwa revitalisasi pasar merupakan keniscayaan. Harus disegerakan. Kalau yang jauh dari pasar ya harus direlokasi ke tempat lain agar tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Advertisement