Pasar Tradisional di Malang Belum Turunkan Harga Minyak Goreng
Pemerintah Republik Indonesia (RI) menerapkan kebijakan terkait minyak goreng satu harga. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Dalam aturan tersebut komoditas minyak goreng mengalami penurunan harga seperti minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14 ribu per liter.
Terkait hal tersebut, salah satu Pedagang di Pasar Kepanjen, Saiful mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penurunan harga karena menghabiskan stok lama dari supplier. Saiful mengatakan, dirinya membeli stok minyak goreng dari grosir dengan harga sebesar Rp220 ribu per lusin.
Sehingga harga eceran minyak goreng masih berkisar Rp18 ribu. Sedangkan untuk jenis minyak goreng curah harganya Rp20 ribu per kilogram.
"Masih tetap mahal harganya, di kisaran Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Sebab harga dari supplier juga belum turun," ujarnya pada Rabu, 2 Februari 2022.
Salah satu pedagang lainnya, Surono mengatakan bahwa dirinya juga belum bisa menurunkan harga jual minyak goreng karena butuh penyesuaian dari harga stok yang lama.
"Kalau misalnya saya jual sebagaimana penetapan pemerintah saat ini, tentu kami akan rugi. Stok minyak goreng saya masih sebanyak 28 karton," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Agung Purwantoro mengatakan, bahwa harga minyak goreng di pasar mayoritas masih berkisar Rp18 ribu ke atas.
"Hasil koordinasi kami dengan distributor, mereka memberikan opsi untuk mengembalikan stok minyak goreng lama dengan minyak goreng yang bersubsidi pemerintah. Tapi pengembalian stok itu hanya terbatas pada produk yang dibeli pada bulan Januari 2022. Kalau pembelian pada Desember tidak bisa," ujarnya.
Advertisement