Pasar Muamalah Depok Pakai Dinar dan Dirham, Ini Penjelasannya
Pasar Muamalah Depok viral. Pasar yang berlokasi di Jalan Raya M Ali, Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat ini jadi perbincangan. Sebab, transaksi jual belinya berbeda dengan pasar-pasar lainnya, yang tidak menggunakan mata uang Rupiah.
Mereka bertransaksi menggunakan Dinar dan Dirham. Sebagai informasi, Dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sedangkan Dirham yakni koin perak murni 2,99 gram. Pasar Muamalah beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat.
Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim Saidi, 60 tahun. Jam operasi pasar mulai pukul 07.00-11.00 WIB.
Usut punya usut, Pasar Muamalah itu sudah berdiri lama. Sebab, akun YouTube Arsip Nusantara telah menayangkan langsung proses jual belinya satu tahun lalu. Dikutip dari akun tersebut, Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.
Di pasar itu, lapaknya tidak ada sewa tempat untuk lapak. Siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.
Pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya. Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.
Zaim Saidi buka suara lewat YouTube dan akun Twitter @ZaimSaidi. Dalam profilnya, tertulis Zaim Saidi merupakan Pengamat Kebijakan Publik PIRAC. Dia juga menyatakan sebagai pengguna Dirham dan Dinar, serta seorang penulis buku dan memiliki web site di zaimsaidi.com.
Dalam postingan pertamanya, Zaim Saidi memberikan penjelasan terkait uang Dinar dan Dirham yang tengah menjadi viral. Pada cuitan pertama itu dia juga menyertakan dua buah foto yang masing-masing tampak ada seorang tentara dan juga polisi di foto yang lain.
“Tentang Dinar, Dirham dan fulus lagi viral. Karena ketidakpahaman banyak orang. Silakan pelajari dan pahami. Tidak ada aturan atau undang-undang yang dilanggar. Makanya semua kalangan memakai. Termasuk anggota TNI maupun Polri,” cuit Zaim Saidi di @ZaimSaidi.
Pada cuitan berikutnya, Zaim Saidi menganggap bahwa karena salah paham dan adanya fitnah maka pemberitaan tentang Pasar Muamalah Depok menjadi viral namun hoaks.
“Para penggeraknya secara resmi menyebut koin ini sebagai koin emas dan perak. Historisnya saja madih ada sebutan dinsr dan dirham. Malah PT Antam dan Peruri yang menyebutnya sebagai Dinar dan Dirham. Karena salahpaham, sebagian kedunguan, sebagian FITNAH. Sekarang viralnya hoaks,” ungkap Zaim Saidi.
Zaim Saidi juga menanggapi beberapa pertanyaan dari netizen yang meminta pendapatnya terkait sebuah cuitan yang meminta agar pelaku di Pasar Muamalah Depok ditangkap karena melanggar Undang-Undang.
“Orang-orang tolol itu, gak paham dengan omongannya sendiri. Memalukan saja itu,” kata Zaim Saidi.
Zaim Saidi juga menimpali pertanyaan seorang netizen terkait penggunaan Dinar dan Dirham tidak melanggar UU. “Yang ngomong itu saja gak paham sama yang diomongin. Kalau pakai dinar Iraq atau dirham Kuwait baru melanggar UU. Ini koin mas atau koin perak. Jelas2 bukan uang. Gak ada kaitan dg UU Mata Uang,” cuitnya lagi.
Advertisement