Pasar di Malang Raya akan Terapkan Physical Distancing saat PSBB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, mengusulkan agar pasar di Malang Raya menerapkan physical distancing ketika pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Usulan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, melalui Gubernur Jatim disarankan agar pasar harus didesain physical distancing," tuturnya, pada Senin 11 Mei.
Heru mengusulkan ada dua skema penerapan pasar physical distancing di Malang Raya, yakni dengan mengambil skema ganjil genap.
"Bisa dengan ganjil-genap. Semisal pada hari ini bedak-bedak yang nomornya ganjil beroperasi. Keesokan harinya, bedak-bedak yang nomornya genap. Sehingga jaraknya bisa diatur," ujarnya.
Skema kedua terang Heru bisa dengan menempatkan bedak-bedak pasar di jalan terbuka sehingga antar bedak jaraknya bisa lebar.
"Seperti pasar yang sudah diterapkan di Kodam V/Brawijaya. Itu ditempat terbuka sehingga jaraknya bisa lebar, sekitar 4 meter," tuturnya.
Menanggapi hal itu Sekda Kota Malang, Wasto mengatakan perihal penerapan pasar physical distancing masih akan dibahas lagi oleh Pemkot Malang penerapannya nanti seperti apa.
"Pilihan untuk pasar dibahas besok, apakah ganjil-genap atau meluber kejalan. Masing-masing ada konsekuensinya," tutupnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Heru Tjahjono mengatakan bahwa balasan surat rekomendasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya kemungkinan akan turun dari Kementerian Kesehatan, pada Selasa 12 Mei 2020.
Heru mengatakan kemungkinan rekomendasi PSBB Malang Raya dari Kemenkes RI sudah turun.