Tak Perlu Panik, Pasar Boleh Buka Saat Jam Malam PSBB Surabaya
Polda Jawa Timur memastikan ada beberapa sektor yang mendapat keleluasaan ketika penerapan jam malam dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Salah satunya adalah pasar malam atau pasar pagi yang buka di masa penerapan jam malam.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan menyampaikan, pasar malam atau pasar pagi masih diperbolehkan buka karena berurusan dengan masalah ketersediaan pangan warga. Sehingga, masih diperbolehkan berdagang.
“Jadi seperti toko, hypermarket, pasar malam tetap gak apa-apa buka. Kita tidak akan mematikan ekonomi masyarakat, namun harus tetap menjaga physical distancing. Khusus jam itu jangan sampe pasarnya ditutup juga kalau mau belanja mau kemana kan ya sulit,” kata Luki saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 27 April 2020 siang.
Di pasar-pasar tersebut, ia memastikan tetap akan ada penjagaan dari tim gabungan keamanan yang diturunkan untuk memastikan kondisinya kondusif dan tetap menjalankan segala himbauan penanganan virus corona atau Covid-19.
Tak hanya pasar, Luki mengatakan, ojek online dan angkutan bahan pangan juga dipastikan masih boleh bergerak pada penerapan jam malam nanti. “Rumah makan juga dan yang lain juga kita bolehkan untuk buka namun dengan aturan harus take away (bawa pulang) tidak menimbulkan kerumunan,” katanya.
Lebih jelas, terkait ojek online tidak diperkenankan membawa penumpang mereka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang pesanan saja. Begitu pula warga yang mau ke pasar menggunakan mobil harus mengatur jarak duduk sesuai aturan yakni hanya diisi 50 persen dari kapasitas mobil.
Jenderal bintang dua itu menegaskan, akan memberi sanksi kepada para pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Sanksi terparah sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Jatim penegak hukum bisa mencabut izin usaha.
Sedangkan kepada warga yang melanggar, mereka akan diberi sanksi administratif berupa menyampaikan surat pernyataan tidak mengulang kesalahan yang sama kepada polisi.