Pasangan Selingkuh Diarak Warga, Berbuntut Laporan Polisi
Seorang pria di Kabupaten Malang berinisial BJ, usia 58 tahun dilaporkan oleh istrinya karena tertangkap basah oleh warga sedang berduaan dengan perempuan berinisial RS, usia 44 tahun Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 4 Maret 2022 lalu.
Saat itu BJ beserta teman perempuannya RS diarak oleh warga setempat dengan berjalan kaki untuk dibawa ke Kantor Polsek Gondanglegi Polres Malang. Akibat perbuatannya, kini BJ dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polres Malang atas dugaan perzinaan.
"Dari istri yang pria itu sudah melaporkan. Dugaannya terkait tindakan perzinaan," ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi pada Selasa, 8 Maret 2022.
Donny mengaku laporan tersebut sudah diterima kepolisian beberapa hari lalu. Jajaran Satreskrim Polres Malang sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan perzinaan ini.
"Kami sudah melakukan penyelidikan atas laporan itu. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi juga dan untuk menaikkan ke proses penyidikan akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu," katanya.
Donny mengatakan bahwa untuk dapat membuktikan adanya tindakan perzinaan agenda gelar perkara diperlukan agar bisa mendapatkan gambaran utuh kejadian.
"Saat digarebek keduanya sedang di ruang tamu. Untuk tindakan perzinaan, kami masih perlu dalami lagi," ujarnya.
Jika nanti terbukti melakukan tindakan tersebut, BJ bisa disangkakan pasal 284 KUHP terkait perselingkuhan perzinaan dengan ancaman hukuman selama sembilan bulan penjara.
"Tidak kami lakukan penahanan tapi kami kenakan wajib lapor. Sementara untuk tindak pidana perzinaan ancaman hukuman sembilan bulan," katanya.