Pasangan Prewedding Flare Bromo Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Pasangan calon pengantin yang mengakibatkan kebakaran di Bukit Teletubbies, Bromo karena menyalahkan flare untuk foto prewedding, masih dikenakan wajib lapor oleh pihak berwajib.
Menurut Pakar Hukum Unesa, Prof Sunarno Edy Wibowo keduanya bisa dijerat hukuman dengan pasal berlapis, yakni pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP atau pasal 406 KUHP dan pasal 170 KUHP.
Pasal 55 dan 56 KUHP terkait keterlibatan kedua pasangan dalam ide atau konsep prewedding yang menyebabkan kebakaran, serta pasal 460 dan 170 KUHP tentang merusak properti orang lain, dalam hal kawasan wisata yang dilindungi oleh negara.
"Dalam kasus pidana ada yang dinamakan Deelneming (meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana). Jadi pasangan yang prewedding itu bisa dijerat hukuman dilihat dari sejauh mana keterlibatannya dalam ide dan lainnya," kata Prof Bowo biasa ia disapa.
Dosen Hukum Pasca Sarjana Unesa ini mengungkapkan, dalam hukum pidana akan diselidiki terkait siapa yang memerintahkan, pemilik ide dan keterlibatan lainnya. Sehingga pasangan yang melakukan prewedding bisa saja juga terjerat hukuman.
"Atas perintah siapa yang menyebabkan kerusakan alam ini harus benar-benar diselidiki. Karena, Bromo ini hubungannya dengan pemerintah serta masyarakat di sana," terangnya.
Ditanya mengenai, status wajib lapor pasangan tersebut, Prof Bowo mengungkapkan status tersebut dalam hukum sudah dianggap menjadi tersangka. Hanya saja mengenai penahanan tergantung dari subjektif dan objektivitas penyidik.
"Kalau wajib lapor sudah menjadi tersangka, bisa ditahan itu tergantung objektivitas dan subjektivitas penyidik. Statusnya wajib lapor agar tidak menghilangkan bukti dan lainnya. Dengan status tersebut berkas sedang disiapkan dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," paparnya.
Terkait kasus ini, pihaknya juga menyampaikan bahwa negara bisa meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan kepada para tersangka.
"Bisa meminta ganti rugi menyangkut berbuatan perdata bisa pakai pasal 1365 perdata. Karena memang dalam kasus ini ada dua persoalan hukum pidana dan perdata," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo mengatakan, sebanyak enam orang yang terlibat kegiatan foto prewedding diamankan, satu di antaranya dijadikan tersangka. Pasangan yang melakukan prewedding masih dikenakan wajib lapor hingga saat ini.
Advertisement