Pasangan Nikah Siri Buang Bayi di Rumah Neneknya di Jember
Kasus penemuan bayi di teras rumah warga di Jember, Jawa Timur, seminggu lalu, akhirnya diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Dedy Ilyas. Bayi laki-laki itu sengaja diletakkan di rumah orang tua kandung si pembuang bayi.
Artinya, bayi laki-laki berusia sekitar empat bulan itu merupakan cucu kandung dari pasangan Moch Sodik dan Wasilah. Aipda Dedy Ilyas mengungkap, pasangan muda, Hafin, 21 tahun, dan Riska, 18 tahun, menikah siri. Keduanya tak mendapatkan restu dari orang tuanya masing-masing.
Awalnya, lanjut Aipda Dedy Ilyah, Hafin dan Riska akan memberikan bayinya ke Dinas Sosial setempat. Tetapi hal itu diurungkan. Mereka akhirnya mengatur siasat agar bayi mereka tetap dipelihara oleh kakek dan neneknya sendiri di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
“Pelaku pembuangan bayi tersebut masih satu keluarga dengan saksi yang menemukan. Orang tua bayi berterus terang karena tidak tega putranya hendak dibawa petugas dari Dinas Sosial,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.
Saat diinterogasi kedua pasangan muda itu mengatakan, pernikahan siri nekat dilakukan meski tanpa restu orang tua. Setelah menikah, keduanya merantau ke Situbondo untuk bekerja. Selama berada di Situbondo, mereka akhirnya dikaruniai seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
Mereka hendak memberikan anaknya kepada orang tua Hafin, namun keduanya tak punya nyali. Akhirnya mereka merencanakan memberikan bayi itu kepada orang tuanya dengan cara yang tidak biasa.
"Bayi itu diletakkan di depan rumah hingga akhirnya, bayi itu ditemukan oleh ibu Hafin. “Setelah ditemukan oleh orang tua Hafin, bayi itu ditangani oleh Dinas Sosial. Bayi itu sudah hendak dibawa, namun gagal dan dikembalikan lagi kepada orang tuanya,” tambah Aipda Dedy Ilyas.
Kepada penyidik kedua orang tua dari bayi itu mengaku, tidak ada niatan menelantarkan anaknya. Karena itu, polisi tidak memproses hukum kedua orang tua dari bayi tersebut.
“Orang tua dari bayi tersebut tidak kami proses. Agar tidak ada kejadian serupa, kami menyarankan pasangan muda-mudi yang ingin menikah agar lebih memperhatikan saran orang tuanya,” pungkas Aipda Dedy Ilyas.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, bayi tersebut ditemukan di depan teras rumah Moch Sodik, pada 7 Desember 2022 pukul 06.00 WIB. Selain bayi, ditemukan perlengkapan bayi termasuk bubur bayi dan sepucuk surat agar bayinya dipelihara oleh si penemu.
Advertisement