Pasangan Kumpul Kebo Dipenjara, Daftar Pasal Kontroversial RKUHP
DPR RI bersama pemerintah akan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), pada bulan Desember 2022. Sejumlah pasal kontroversial muncul di rancangan undang-undang tersebut. Di antaranya ancaman penjara bagi pelaku seks sebelum menikah dan pasangan kumpul kebo.
Pelaku Kumpul Kebo
RKUHP ini menurut Bambang Wuryanto, politisi yang turut terlibat menyusun draft, akan berlaku bagi WNI dan juga warga asing yang ada di wilayah Indonesia.
Pelaku seks di luar nikah akan dipenjara, bila dilaporkan oleh pasangan sah mereka. Atau dilaporkan oleh orang tua, jika keduanya belum menikah. Pasangan kumpul kebo yang belum menikah juga terancam penjara maksimal enam bulan.
Sejumlah pelaku industri hospitality di Indonesia keberatan atas adanya pasal ini. Mereka khawatir, pasal itu akan merusak gambaran Indonesia sebagai negara tujuan liburan dan investasi, dikutip dari Reuters.
"Bagi pengusaha, penerapan pasal ini akan menciptakan ketidakpastian dan membuat investor berpikir ulang masuk di Indonesia," kata Shinta Widjaja Sukamdani, Wakil Asososiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Pasal Kontroversial Lain
Selain zina dan kumpul kebo, RKUHP juga banyak membuat pasal kontroversial. Di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal 218 ayat 1 menyebut jika setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Namun pada ayat 2, disebutkan jika ayat itu tak berlaku bila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, seperti ketika di unjuk rasa atau demonstrasi, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu 3 Desember 2022.
RKUHP juga mengatur jika pidana ini hanya bisa berjalan berdasar aduan dari presiden dan wakil presiden sendiri.
Pidana Makar
Pasal lain adalah tentang makar. Pidana penjara maksimal 20 tahun diberikan pada orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden, dalam Pasal 191.
Makar terharap NKRI juga diatur dalam Pasal 192 dengan sanksi yang sama.
Namun definisi makar menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OSHiariej harus diperjelas, sehingga tak menimbulkan kebingungan. Ia mengusulkan agar makar didefinisikan sebagai serangan hingga menimbulkan korban.
Penjara jika Menghina Lembaga Negara
RKUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku penghina lembaga negara seperti DPR dan Polri. Dalam Pasal 349 disebutkan ancaman penjara maksimal 1,5 tahun dan bisa diperberat jika menimbulkan korban.
Pidana untuk Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan
Selain itu, RUKHP ini juga menyebut aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan pada aparat, bisa dipenjara maksimal 6 bulan. Aturan ini tersebut dalam Pasal 256.
Advertisement