Panik, Pasangan Ini Simpan Bayi Hasil Aborsi dalam Bagasi
Gara-gara berpacaran melampaui batas, sepasang kekasih ini harus menanggung resiko yang berat. Resiko berat yang harus ditanggung tak hanya malu, namun juga hukuman penjara.
Ceritanya, Dimas Sabhra Listianto (21) asal Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Cicik Rocmatul Hidayati (21), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, ini sudah menjalin tali kasih selama kurang lebih setahun lamanya. Selama setahun berpacaran itu, mereka juga sudah kebablasan melakukan tindakan yang dilarang agama.
Di hadapan polisi, mereka mengaku sudah tujuh kali melakukan hubungan intim selama masa pacaran itu. Akibatnya, Cicik yang masih menjadi mahasiswi di salah satu sekolah kesehatan ini pun hamil. Panik karena hamil, mereka berdua pun akhirnya bersepakat untuk menggugurkan kandungan ini. Padahal saat digugurkan, usia kandungannya sudah cukup tua sebenarnya, delapan bulan.
Setelah sepakat untuk menggugurkan kandungan, mereka berdua pun memesan obat penggugur kandungan dari seorang bidan yang diduga berada di Aceh. Obat itu kemudian dikirim dan tiba di tangan pasangan ini.
Kemudian pada hari Minggu 12 Agustus 2013 sekitar jam 21.00 WIB lalu, Dimas yang bekerja sebagai satpam di pabrik elektronik di Wringinanom, Gresik bersama dengan pacarnya Cicik, menyewa sebuah vila di Pacet Mojokerto.
Mereka menyewa kamar di sebuah vila di Pacet Mojokerto untuk melakukan aksi aborsi. Cicik kemudian meminum lima pil aborsi sekaligus. Tunggu sejam dua jam, si jabang bayi tak kunjung nongol. Jabang bayi baru nongol keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, Senin 13 Agustus 2018.
"Namun saat bayinya lahir, kondisinya masih hidup. Pasangan ini kemudian panik. Mereka pun kemudian membungkus jabang bayi yang barusan lahir ini dengan dua kaos. Jabang bayi yang masih hidup ini dimasukan dalam bagasi motor Yamaha NMax," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata.
Dari vila, mereka kemudian membawa bayi ini ke Puskesmas Gayaman, namun pihak Puskesmas merujuk ke Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto karena kondisi bayi kritis. Sayangnya, nyawa bayi ini tak tertolong.
"Hasil pengakuan awal, yang Cicik takut karena kebetulan dari keluarga besar," kata AKBP Leonardus Simarmata.
Masih menurut Kapolres, untuk pelaku perempuan, saat ini masih dirawat pasca melahirkan.
"Pasangan ini sudah kami sudah proses dan dijerat dengan pasal 77 a ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lalu pasal 80 ayat 3 dan 4 Indang-undang 35 tahun 2014 ini untuk Kekerasan untuk anak. Kami lapis juga pada pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (amr)