Pasangan di Madiun Buang Bayi di Sungai, Tersangka Perempuan Melahirkan Tanpa Bantuan Medis
Pasangan kekasih, masing-masing pria berinisial VV berusia 25 tahun warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, dan seorang wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, ditangkap Polres Madiun. Keduanya membuang bayi hasil hubungan di luar nikah, di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada Kamis 9 Januari 2025.
Kronologi Penemuan Bayi Dibuang
Bayi malang itu ditemukan seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung di aliran sungai desa setempat.
Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram. Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Penyelidikan Polisi
Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti, dan sejumlah keterangan saksi, sehingga aparat polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebut, tersangka perempuan menjalani proses lahiran tanpa bantuan tenaga medis. Mereka kemudian membuang bayi dalam keadaan hidup.
Ia melanjutkan, motif utama tindakan keji itu adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
Saat ini, tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Advertisement