Layani Hidung Belang di Banyuwangi, NS Jajakan Dirinya di Twitter
NS, 28 tahun, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian. Gara-garanya, perempuan ini menjajakan layanan sex secara daring melalui media sosial. Uniknya, yang dijajakan bukanlah orang lain, melainkan dirinya sendiri. Untuk menarik pelanggannya, dia memasang foto-foto seronok pada akun Twitter miliknya.
"Satreskrim melaksanakan pengungkapan tindak pidana yang berhubungan dengan ITE (informasi dan transaksi elektronik) di mana seorang wanita menawarkan diri untuk pornografi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu 21 Maret 2020.
Prostitusi online ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan patroli siber di dunia maya. Petugas pun menindak lanjuti informasi tersebut. Polisi mendapati adanya postingan yang menawarkan jasa prostitusi yang diunggah tersangka. NS juga memasang nomor kontak untuk komunikasi.
"Kemudian seseorang dari Jember tertarik. Terjadilah penawaran dan terjadi transaksi di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Banyuwangi," tegasnya.
Saat itulah polisi melakukan penggerebekan. Perempuan ini pun digelandang ke Polres Banyuwangi bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah smartphone, baju tidur, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp 550 ribu.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya selama kurang lebih tiga bulan. Daerah operasinya tidak hanya di Banyuwangi. Beberapa kota besar seperti kota Surabaya, Malang dan Jember juga dilayani. Perempuan ini akan menentukan hotel tempat kencan setelah calon konsumennya mentransfer uang ke akun e-money miliknya.
"Nilai transaksinya Rp 850 ribu sekali kencan," tegas lulusan Akademi Kepolisian tahun 1997 ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 296 KUHP.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas mantan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.