Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP yang Disangkakan Fredy Sambo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menetapkan tersangka mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Fredy Sambo. Penetapan tersangka terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Fredy Sambo di komplek perumahan Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut, tidak ada kejadian tembak menembak saat kejadian di rumah dinas Fredy Sambo. Yang terjadi adalah, hanya ada penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP). “Penetapan tersangka FS (Fredy Sambo) setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan fakta baru,” ujar Kapolri Selasa 9 Agustus 2022.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, atas kasus ini pihaknya menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya membuat skenario pembunuhan. Yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55,56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal, hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun.”Penyidik menerapkan pasal itu,” ujarnya pada jumpa pers di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022.
Setelah menetapkan tersangka Fredy Sambo, lalu bagaimana dengan bunyi pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana dikutip dari tempo.co, pasal subsider ini dapat terlihat dalam hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Ferdy dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal primer uni merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Mengutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 340 KUHP yang tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, pasal subsider yang menjerat Ferdy Sambo adalah pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Bunyi pasal tersebut adalah “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Adapun, bunyi dari pasal 55 dan 56 KUHP termuat dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana sebagai berikut.
Pasal 55 KUHP yang terdiri dari 2 ayat berbunyi :
Ayat (1)
Tersangka yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dan
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur dalam tindak pidana, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Seseorang dipidana sebagai pembantu tindak kejahatan:
Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dengan begitu, jelas sudah bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai pasal 340 KUHP subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan terjeratnya Ferdy Sambo oleh pasal 340 KUHP, membuatnya terancam hukuman mati.
Advertisement