Partai Ummat Tolak Kenaikkan Biaya Haji hingga Rp69 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Merespons usulan tersebut, Partai Ummat tegas menolaknya. Menurut Dewan Pimpinan Wilayah Partai Ummat Jawa Timur, hal ini akan memberangkatkan para calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan ketika ia mendapatkan kuota berangkat haji tahun ini. Di sisi lain, lanjut keterangan tersebut, usulan itu bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi justru menurunkan biaya haji 30%.
Sebagai informasi, dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00;
Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00;
Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00;
Living Cost Rp 4.080.000,00;
Visa Rp 1.224.000,00;
Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60