Partai Ummat Surabaya Serahkan Legalitas ke KPUD
Pengurus DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Partai Ummat Kota Surabaya beraudiensi dengan Ketua KPUD Kota Surabaya, Nur Syamsi. Pengurus DPD Partai Ummat datang dipimpin ketuanya, A. Azis Hamedan, didampingi Sekretaris DPD Aris Armuninggar, dan sejumlah pengurus departemen DPD PU Kota Surabaya.
Kepada wartawan usai pertemuan, A. Azis Hamedan menjelaskan, audiensi yang dilakukan ini sebagai tahapan yang harus dilaksanakan setelah Partai Ummat resmi mendapat pengesahan sebagai partai politik baru oleh pemerintah. Pengesahan berdasarkan SK Kemenkumham Nomor M.HH. Kep.13. AH.11.01 tahun 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
”Ada dua hal yang kami sampaikan kepada Ketua KPUD Kota Surabaya yaitu salinan SK Kemenkumham serta SK pengangkatan DPD PU Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh DPP Partai Ummat,” kata Azis A. Hamedan.
Kepada Ketua KPUD Azis juga menjelaskan kronologi pendirian Partai Ummat, mulai dari persiapan-persiapan baik secara fisik berupa kantor sekretariat serta keanggotaan, hingga terbentuknya DPW, DPD dan DPC atau tingkat kecamatan yang dilaksanakan secara menyeluruh se-Indonesia, hingga akhirnya PU memperoleh legalitas sebagai badan hukum partai baru yang sah.
”Kami bersyukur semua tahapan dapat kami laksanakan dan kami penuhi dengan sebaik-baiknya, hingga berlanjut pada tahapan beraudiensi ke KPUD Kota Surabaya ini,” tambahnya.
Sebelumlumnya, pengurus Partai Ummat Surabaya juga beraudiensi kepada Bangkespol Pemkot Surabaya, sebagai lembaga yang menangani pendaftaran partai politik yang ada di wilayh Kota Surabaya. Jadi sesuatu kuwajiban sebagai parpol, untuk wilayah Surabaya DPD hingga ke tingkat kecamatan sudah terlaksana dengan baik.
Ketua KPUD Kota Surabaya Nur Syamsi mengapresiasi pengurus Partai Ummat Surabaya yang sudah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan sebagai partai baru. “Mudah-mudahan bisa menjadi partai peserta pemilu tahun 2024,” katanya. (*)