Partai Demokrat Umumkan Nama Cabup Banyuwangi Rabu Depan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Banyuwangi, mengaku sudah mengantongi nama calon Bupati Banyuwangi untuk diusung pada pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun nama itu masih dirahasiakan. Sebab, nama calon kepala daerah yang akan diusung itu akan diumumkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Haryanto menyatakan, proses perekrutan calon Bupati Banyuwangi dari Partai Demokrat sudah selesai. Saat ini menurutnya nama calon yang diusung sudah ada.
"Sekarang ini kita sudah ada calonnya. Sudah selesai. Tapi nanti saja hari Rabu (19 Agustus 2020) Saya sampaikan," ungkap Michael, Jumat, 14 Agustus 2020.
Dia menjelaskan, nama calon Bupati Banyuwangi yang diusung Partai Demokrat akan diumumkan oleh DPP Partai Demokrat di Jakarta. Dia mengaku Rabu pagi akan berangkat ke Jakarta untuk menghadiri langsung pengumuman nama calon kepala daerah itu.
Michael menyebut, nama calon Bupati Banyuwangi yang akan diusung Partainya mengerucut pada dua nama. Yakni Ipuk Fiestiandani dan Yusuf Widiatmoko.
Ipuk Fiestiandani merupakan istri Bupati Banyuwangi saat ini Abdullah Azwar Anas. Dia sudah mendapatkan rekomendasi sebagai calon Bupati dari dua Partai yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan. Sedangkan Yusuf Widiatmoko merupakan kader PDI Perjuangan yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Banyuwangi.
"Mengerucut pada dua nama. Dua nama itu Bu Ipuk dan Pak Yusuf. Antara dua inilah. Sudah tebak-tebak sendiri antara dua ini," ujarnya.
Mengenai rencana koalisi, Michael mengaku sudah ada beberapa partai yang berkomitmen untuk melakukan koalisi. Komitmen itu, menurutnya sudah terungkap dalam komunikasinya dengan masing-masing Ketua DPC partai tersebut.
"Semua intensif berkomunikasi baik PKS, PPP berkomunikasi, PKB juga komunikasi. Nanti dilihat bagaimana apakah sama platformnya dengan kita atau tidak. Kita nyari calon yang terbaik. Mudah-mudahan ini berjalan mulus," tegasnya.
Dalam pasaal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan sah dalam suara pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Dari 50 kursi di DPRD Banyuwangi Partai Demokrat saat ini hanya memiliki enam kursi. Sehingga partai yang lahirnya dibidani mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini harus mencari koalisi untuk mengusung calon bupati Banyuwangi pada pemilihan kepala daerah mendatang.
Advertisement