Parpol Pendukung Prabowo Setuju Penggunaan Kotak Suara Kardus
Kotak suara kardus yang saat ini diributkan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ternyata sudah jauh hari disetujui seluruh Fraksi di DPR. Bahkan fraksi partai politik pendukung Prabowo-Sandi juga ikut menyetujui penggunaan kardus ini.
"Maka ketika ada tudingan menggunakan kotak suara karton kedap air (Kardus) untuk sekenario kecurangan, saya kira ini tidak mendasar. Semua fraksi sudah setuju kok," kata anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, Senin 17 Desember 2018.
Menurut Baidowi, dasar penggunaan kardus adalah kesepakatan yang dituangkan pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 341 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa kotak suara harus transparan yakni bisa dilihat dari luar.
Norma di Undang-undang pemilu ini lantas diturunkan dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2018 khususnya di pasal 7 yang berbunyi bahwa kotak suara terbuat dari karton kedap air yang salah satu sisinya transparan.
"Penggunaan kardus ini telah didesain di pansus RUU Pemilu jauh sebelum pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Baidowi.
Bahkan, KPU jauh hari juga telah melakukan simulasi dengan beberapa opsi diantaranya kotak suara dari aluminium dengan satu sisi kaca transparan. Namun opsi ini ditolak karena biaya mahal dan rawan pecah. Selain itu, pengerjaannya juga membutuhkan waktu lama.
Selain itu juga ada opsi dibuat dari kertas karton kedap air dengan salah satu sisi transparan. Opsi ini yang disetujui karena murah dengan pengerjaan yang mudah dan cepat.
Hasil rapat dengar pendapat DPR juga telah menyetujui penggunaan kotak suara kardus ini. Bahkan saat itu, komposisi pimpinan II DPR yakni Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar dan PKB semua setuju.
"Artinya pimpinan yang mewakili koalisi non pemerintah dan pemerintah semua setuju tidak ada yang menolak," kata dia
Advertisement