Parpol Mulai Gerak Cepat Proses PAW Anggota DPRD Kota Malang
Dampak dari penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 oleh KPK membuat beberapa partai politik bergerak cepat untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Malang Adi Sancoko mengatakan proses PAW untuk tiga kader yang terseret KPK mulai dikebut. Ketiganya yakni Sulik Lestyowati, Hery Subiantono, dan Wiwik Hendri Astuti.
"Insyaallah untuk PAW Bu Sulik, Pak Hery dan Bu Wiwik sudah kami proses tinggal menunggu rekom dari DPP," kata Adi, Selasa, 4 September 2018.
Sedangkan untuk dua kadernya yang baru saja ditetapkan tersangka oleh KPK proses PAW-nya masih dalam pembahasan di internal partai. Mereka adalah Sony Yudiarto dan Indra Tjahyono.
"Untuk Pak Indra dan Pak Sony akan dirapatkan dulu di DPC. Karena mereka kan baru saja ditetapkan tersangka," ujar Adi.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sudah mengurus proses PAW beberapa waktu yang lalu. Untuk empat kader yang menjadi tersangka terlebih dahulu dianggap telah rampung.
Empat anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan adalah, Moch Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Suprapto, serta Tri Yuliani.
"Pengajuan PAW ada empat anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PDI Perjuangan yang sudah turun rekom DPP untuk persetujuan PAW, mereka yang gelombang pertama," tutur Ketua DPC PDI-P Kota Malang I Made Rian Kartika.
Sedangkan dalam penetapan tersangka gelombang kedua, ada lima anggota DPRD dari PDI-Perjuangan yang menjadi tersangka. Mereka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Erni Farida, dan Diana Yanti.
"Gelombang kedua masih menunggu proses. Yang jelas harus segara diisi jangan biarkan kursi DPRD kosong. Kita harus percepat proses PAW," tandas I Made. (umr/amr)