Parpol Lantik Pengurus di Masjid, Bawaslu Sidoarjo Buka Suara
Agenda pelantikan salah satu sayap partai yang digelar di sebuah masjid Kecamatan Candi beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan masyarakat. Pasalnya masjid merupakan tempat ibadah, tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan politik.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo melaksanakan rapat koordinasi. Hal tersebut juga sebagai persiapan menjelang Pilpres 2024.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo M Rasul mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pemahaman kepada seluruh pihak terkait sarana ibadah yang digunakan sebagai media politik.
"Rapat koordinasi ini didasari oleh peristiwa yang menimbulkan konflik di masyarakat beberapa waktu lalu. Tepatnya terjadi di masjid Desa Sumokali, Candi. Sebab, di UU 2/2011 tidak mengatur secara implisit pelarangan kegiatan politik di tempat ibadah," ucap Rasul, Jumat, 8 Juli 2022 petang.
Rapat tersebut turut mengundang beberapa instansi terkait seperti Bakesbangpol Sidoarjo, KPU Sidoarjo, dan MUI Sidoarjo. Turut hadir juga dalam agenda itu, anggota DPR RI dari Komisi II Rahmat Muhajirin.
Masih dikatakan Rasul, untuk saat ini Bawaslu belum bisa melakukan penindakan kepada partai terkait tersebut. Mengingat seluruh partai baik yang terlibat dengan kegiatan politik kemarin ataupun tidak, semua belum terdaftar sebagai peserta pemilu.
"Maka, kami undang para tokoh-tokoh ini untuk memberikan arahan perihal penggunaan tempat ibadah. Termasuk juga, kami rekomendasikan kepada Pak Rahmat untuk mengusul revisi UU nomor 2 itu agar mengatur hal ini dengan jelas," imbuhnya.
Merespon usulan tersebut, anggota DPR RI fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin mengatakan, pihaknya akan membahas usulan tersebut bersama para legislator di jajaran pemerintah pusat nantinya.
"Jadi di UU itu memang belum jelas larangan dan sanksinya bagaimana terkait parpol yang melakukan kegiatan di tempat ibadah sebelum terdaftar sebagai peserta pemilu. Ini bagus Bawaslu Sidoarjo merekomendasikan hal ini untuk jadi kajian merevisi UU 2/2011 ini," tutupnya.