Parpol di Tuban Usulkan Dana Banpol Naik jadi Rp5 Ribu Per Suara
Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Tuban diusulkan naik menjadi 5.000 per suara pada tahun 2023 mendatang. Usulan kenaikan dana banpol tersebut telah disepakati oleh seluruh partai politik yang mengisi kursi di DPRD Kabupaten Tuban.
Seluruh partai politik menyepakati, dana banpol tahun 2023 tersebut naik dua kali lipat dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya 2.500 per suara.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H M. Miyadi menegaskan, usulan terkait kenaikan dana banpol pada tahun 2023 mendatang itu tidak bisa ditawar lagi.
Sebab, pihaknya telah diberikan mandat dari 11 ketua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Tuban, terkait dengan usulan kenaikan dana banpol dari 2.500 per suara menjadi 5.000 per suara.
"Kunci yang tidak bisa di tawar adalah kenaikan dana banpol, karena saya sudah diberi mandat oleh 11 ketua partai pemilik kursi DPRD. Kalau pun itu menjadi ganjalan APBD nanti harus menjadi 5 ribu per suara," terang M. Miyadi usai rapat paripurna, Rabu 9 November 2022.
Miyadi yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Tuban itu yakin, apabila APBD Kabupaten Tuban tahun 2023 akan mampu memenuhi terkait usulan kenaikan dana banpol tersebut.
Lebih lanjut, alasan untuk usulan kenaikan dana banpol sendiri dikarenakan meningkatnya kebutuhan partai politik, serta dengan naiknya dana banpol nanti partai politik ini bisa sosialisasi kepada konstituen yang ada di masing-masing daerah.
"Biar pendidikan politik di Tuban ini merata, sedangkan selama ini kalau partai tidak mempunyai anggaran kan tidak bisa memberikan pendidikan politik," ungkap Miyadi.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengatakan, terkait dengan usulan kenaikan dana banpol tersebut akan dikaji dan akan dibahas terlebih dahulu, baru nanti akan diputuskan bersama tim.
"Semuanya penting, ada partai politik untuk demokrasi untuk kepentingan di bawah kenapa nggak juga, maksudnya akan kita kaji semua," kata bupati.
Disinggung terkait dengan kemampuan APBD tahun 2023 dengan usulan kenaikan dana banpol menjadi Rp5.000 per suara. Lindra akan mengukur terlebih dahulu dengan kemampuan APBD tahun 2023 mendatang.