Parlemen Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis
Parlemen di Thailand meloloskan rancangan undang-undang legalisasi pernikahan sesama jenis, pada Selasa 18 Juni 2024. RUU tersebut tinggal menunggu persetujuan dari kerajaan agar bisa resmi beroperasi.
RUU Pernikahan Sesama Jenis
RUU ini menempatkan Thailand sebagai negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang memiliki aturan serupa. RUU menjamin kesetaraan penuh bagi pernikahan sesama jenis dengan pernikahan heteroseksual, baik dalam hal keuangan, hak medis dan masing-masing pasangan. RUU ini diusung masuk ke Parlemen sejak April lalu.
Sebanyak 130 dari 152 anggota parlemen menyetujui RUU ini dengan 18 abstain dan empat menolak. Kini RUU itu tinggal menunggu persetujuan dari Raja Maha Vajiralongkorn, untuk kemudian efektif berjalan setelah 120 hari dari persetujuan raja.
Salah satu dampak bila RUU ini diloloskan, maka nama dokumen pasangan yang menikah tidak lagi disebut sebagai gender perempuan dan laki-laki, namun dengan nama netral gender yaitu individual, dikutip dari NPR.
Dukungan Pemerintah
Pembacaan RUU itu diikuti ucapan selamat dari PM Thailand Srettha Tavisin, yang disampaikan di media social X nya.
"Saya banyak dengan upaya kolektif seluruh pihak yang mencerminkan 'persatuan dalam perbedaan' di antara masyarakat Thai. Kami akan melanjutkan perjuangan dalam pemenuhan hak social bagi seluruh warga tanpa melihat status mereka," tulisnya.
Advertisement