Parlemen Sri Lanka Ajukan Mosi Tidak Percaya pada PM Rajapakse
Parlemen Sri Lanka mengesahkan mosi tidak percaya ke pemerintah terpilih Mahinda Rajapakse pada Rabu 14 November 2018 atau sehari setelah Mahkamah Agung mencabut sebuah dekret presidensial yang membubarkan parlemen.
Ketua parlemen Karu Jayasuriya memutuskan bahwa mayoritas majelis beranggotakan 225 orang itu mendukung mosi tidak percaya terhadap Rajapakse, yang dijadikan perdana menteri pada 26 Oktober 2018 untuk menggantikan Ranil Wickremesinghe.
Hasil tersebut tidak secara otomatis membuat Wickremesinghe, yang menolak meninggalkan kediaman perdana menteri, memenangkan pertikaian konstitusi. Walaupun partainya merupakan yang terbesar di parlemen, Presiden Maithripala Sirisena, yang mendukung Rajapakse, masih memegang kekuasaan untuk memilih perdana menteri berikutnya.
Di tengah suasana kacau, Rajapakse, 72 tahun, dan putranya legislator Namal keluar dari majelis tepat sebelum ketua parlemen menggalang pemungutan suara.
Legislator yang setia kepada Rajapakse mencoba merebut tongkat kebesaran, simbol otoritas badan legislatif, untuk mengganggu pemilihan, tetap Jayasuriya melanjutkannya.
"Suara dukungan telah ditentukan," kata ketua parlemen. "saya memutuskan Majelis ini tidak mempercayai pemerintah (Rajapakse)".
Beberapa menteri Rajapakse keluar dari parlemen, menuduh ketuanya melanggar norma parlemen dengan menggelar pengambilan suara krusial di luar kehendak mereka. (ant)
Advertisement