Parlemen Israel Tolak Negara Palestina, HNW: Bukti Israel Anti Perdamaian
Anggota DPR RI merangkap Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras resolusi Knesset, parlemen Israel, yang menolak pembentukan Negara Palestina. Ia mengingatkan dunia begitulah wajah asli Israel sebagai negara penjajah dan anti perdamaian.
Politisi PKS yang akrab disapa HNW ini meminta agar negara-negara yang terlanjur tergiur melakukan 'normalisasi' dengan Israel dengan alasan membantu berdirinya negara Palestina, untuk mengoreksi langkah politik yang terbukti gagal membantu mewujudkan berdirinya negara Palestina merdeka dengan ibukotanya Jerusalem timur.
“Selain menjauhkan dari proposal perdamaian dari banyak pihak dan solusi dua negara, hal tersebut juga menampilkan wajah asli Israel sebagai negara yang tidak demokratis, kolonialis dan anti dengan perdamaian. Jadi, argumentasi Israel selama ini bahwa mereka melakukan self-defence dengan jelas telah mereka bantah sendiri,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu 21 Juli 2024.
HNW juga mengapresiasi sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) dengan terbuka mengutuk keras resolusi parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara.
"Padahal, solusi dua negara merupakan satu-satunya langkah menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya," tegas HNW.
Ia pun berharap, Kemlu Indonesia mengambil langkah lanjutan yang konkret terhadap resolusi parlemen Israel tersebut.
“Salah satunya dengan terus menggalang dukungan agar pemberian sanksi kepada Israel dalam setiap kegiatan internasional, baik politik, olahraga, seni budaya, dan juga lingkup akademik. Sikap Israel yang seolah tidak peduli dengan perdamaian itu harus mendapat hukuman dari masyarakat dunia,” tuturnya.
“Pemerintah Indonesia perlu mengambil banyak langkah dan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mengucilkan Israel dari dunia internasional,” tukasnya.
Beberapa langkah yang diambil, misalnya, dalam waktu dekat terkait dengan penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024 yang harus diselenggarakan tanpa Israel dan desakan banyak masyarakat untuk membekukan keanggotaan Israel dari FIFA.
“Aspirasi-aspirasi masyarakat dunia ini perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia untuk diadvokasi karena memang sesuai dengan ketentuan Konstitusi dan hukum internasional, dan disampaikan ke otoritas-otoritas internasional terkait,” ujar HNW.
Apalagi, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) juga baru saja mengeluarkan putusannya yang menyatakan bahwa penjajahan Israel di Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
“Ini merupakan penguat bahwa selama ini memang Israel jelas-jelas telah melanggar hukum, dan telah diputus oleh peradilan internasional yang dipercaya oleh negara-negara di dunia. Penting bagi Indonesia dan DPR RI untuk mendorong masyarakat internasional, termasuk Parlemen-Parlemen dan organisasi-organisasi Parlemen Dunia, untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional itu dan menolak keputusan atau resolusi Parlemen Israel itu,” pungkasnya.
Israel Melanggar Hukum
Mahkamah Internasional sebelumnya memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
"Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," jelas Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat 19 Juli 2024.
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
Advertisement