Parkir Sembarangan, 20 Mobil Kena Gembok Dishub Kota Malang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik. Kendaraan yang ditemukan parkir di tepi jalan maka akan digembok petugas.
"Ada 20 kendaraan (digembok) pada lokasi larangan (parkir). Itu ada di jalan belakang RSSA, depan Ramayana dan depan Bank Mandiri sisi Utara (Jalan Kauman)," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin 6 Maret 2023.
Sebanyak 20 kendaraan yang digembok tersebut semuanya adalah kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut, mayoritas kendaraan yang dilakukan penindakan berada di kawasan jalan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim mengatakan, penindakan terhadap parkir liar ini dilakukan karena kendaraan tersebut menyebabkan kemacetan. "Iya (mobil) kebanyakan punya pegawai RSSA," katanya.
Bagi pemilik mobil yang kendaraannya digembok kata Mustaqim, bisa mendatangi kantor Dishub Kota Malang untuk membuat surat pernyataan.
"Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Kalau tetap melanggar, kita gembok 2x24 jam dan kita tilang," ujarnya.
Advertisement