Tarif Parkir Roda Empat di Jakarta akan Jadi Rp69 Ribu Per Jam
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan tarif parkir super mahal. Dengan tarif mahal selangit ini, pengendara mobil pribadi diharapkan bisa beralih ke kendaraan umum.
Tarif selangit sendiri akan diwujudkan dengan model zonasi tarif parkir 2019. Dengan sistem baru ini, maka di zonasi Sudirman-Thamrin misalnya, tarif parkir akan dikenakan Rp69 ribu per jam dari yang sebelumnya hanya Rp5-12 ribu per jam.
Selain tarif selangit, pemerintah DKI juga akan menaikkan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2019 mendatang.
"Kita masih tahap pembahasan. Baru kita kaji nanti untuk Sudirman-Thamrin itu untuk roda empat Rp69 ribu dan roda dua Rp54 ribu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, Jumat 14 Desember 2018.
Dengan kenaikan ini, maka ruang parkir di kawasan zonasi juga akan dikurangi sehingga bisa membantu mengurai kemacetan.
Tarif parkir baru sendiri nantinya akan dituangkan dalam revisi peraturan daerah (Perda) perparkiran. (man)