Paranormal Mbah Mijan Ikut Terancam RUU KUHP Soal Santet
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok anggota dewan memuat pasal tentang praktik klenik, di antaranya santet.
Pasal 252 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara Ayat 2 berbunyi, "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."
Tentang pasal santet itu, paranormal Mbah Mijan buka suara. Menurutnya, memunculkan perihal gaib di zaman milenial, justru mengundang masyarakat untuk lebih mempercayai.
"Di saat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu," ujarnya.
Meski akrab dengan hal klenik dan mistis, Mbah Mijan menilai tak seharusnya pasal santet dan klenik masuk dalam undang-undang formil Indonesia. Sebab, jika dimasukan dalam undang-undang justru membuat keresahan di era modern saat ini.
"Padahal tanpa harus dibuat Undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya," ungkap Mbah Mijan.
Membahas hal gaib dalam ruang hukum, menurut Mbah Mijan terbilang sulit. Terlebih jika tidak melibatkan pakar pada bidang tersebut.
“Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya, sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana?” ujar Mbah Mijan lagi.
Mbah Mijan menyebut supranatural atau hal gaib adalah warisan adat, tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Dan para praktisinya bukan segelintir, tapi jutaan jumlahnya.
“Oleh sebab itu, tolong para wakil rakyat mendengarkan aspirasi mereka. Jangan sampai supernatural di negeri ini punah dengan pasal-pasal yang ada. Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” tuturnya.