Papua Tanpa Pemimpin
Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar sejak September 2022. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Kasus korupsi ini bertolak belakang dengan prestasi Papua sebagai penerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ironisnya lagi, penangkapan Lukas Enembe membuat Papua tanpa pemimpin. Kursi wakil gubernur di provinsi yang kaya sumber daya alam tersebut juga kosong. Klemen Tinal belum tergantikan sejak meninggal karena serangan jantung pada 21 Mei 2021.
DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur Papua hingga sekarang. Jabatan itu milik mendiang Klemen Tinal yang merupakan politikus Golkar sejak 2014.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mencarikan solusi untuk mengisi jabatan Gubernur Papua usai Lukas Enembe ditangkap. Mahfud mengatakan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah-langkah alternatif.
"Pokoknya pemerintah tidak boleh macet, pemerintahan harus tetap jalan, kan kami sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis," ujar Mahfud MD dikutip dari Antara, Rabu 12 Januari 2022.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Panglima TNI, hingga Kapolri terkait jabatan gubernur Papua yang kosong.
"Langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK. "Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Berikut ini info grafis 'Papua Tanpa Pemimpin':
Papua Tanpa Pemimpin
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK, Selasa 10 Januari 2023.
Saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Statusnya tersangka gratifikasi Rp1 miliar.
Papua tidak punya wakil gubernur. Klemen Tinal meninggal karena serangan jantung pada 21 Mei 2021.
DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat Wagub Papua hingga sekarang.
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.
Tidak ada pengambil kebijakan strategis secara praktis di Provinsi Papua saat ini.