Panwascam dan Satpol PP Razia APK di Jalan Ahmad Yani Surabaya
Masa kampanye kurang 40 hari lagi. Jelang Pemilu, Rabu 14 Februari 2024, dimanfaatkan oleh setiap peserta Pemilu untuk melakukan kampanye secara maksimal. Hal ini termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Meski sudah ada aturan main yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), para peserta Pemilu masih saja nekat melakukan pelanggaran.
Mengacu kepada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Surabaya, pemasangan APK hanya diperbolehkan pada 153 titik.
Sedangkan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali pemasangan billboard dan videotron.
Salah satu jalan protokol yang masih dihiasi oleh APK caleg dan capres-cawapres adalah Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Surabaya bersama-sama dengan para anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gayungan, melakukan patroli penyisiran APK, Sabtu 6 Januari 2024.
Ketua Panwascam Gayungan, Mujiyanto menerangkan, patroli yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan inu sebagai bentuk ketegasan kepada para peserta Pemilu 2024 yang tidak mengindahkan imbauan dari pihaknya.
"Siang ini, kita patroli pengawasan untuk APK yang terpasang di Jalan Ahmad Yani. Kami sudah mengimbau dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menurunkan APK secara mandiri, namun tidak kunjung untuk ditertibkan sendiri," ujarnya.
Agenda patroli pengawasan hari ini, jajaran anggota Panwascam Gayungan dan petugas Satpol PP Kota Surabaya adalah menyisir dan mengangkut APK yang masih terpasang di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
"Kami tertibkan di Jalan Ahmad Yani saja yang merupakan jalan protokol. Kami menyisir dari ujung dekat City of Tomorrow (CITO) dan berakhir sampai di depan Mabes Polda Jatim," tambah Mujiyanto.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id, para anggota Panwascam Gayungan yang melalukan patroli pengawasan lima orang dan petugas Satpol PP sebanyak tujuh orang. Sampai pukul 14.30 WIB, petugas gabungan tersebut telah berhasil mengamankan puluhan bendera partai yang terpasang pada pohon-pohon dan dua banner yang juga terpasang di sepanjang trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani.