Panti Pijat di Lantai 7 Hotel Alexis Resmi Ditutup Hari Ini
Juru bicara manajemen Hotal Alexis, Lina Novita mengatakan bahwa griya pijat yang berada di lantai tujuh sudah ditutup pada Selasa 31 Oktober 2017. Namun, pihak hotel tampak masih tidak terima dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Griya pijat tanggal 31 ini sudah ditutup, karena 30 Oktober sudah habis. Tapi kami mempertanyakan kenapa tidak bisa melakukan perpanjangan ijin usaha? padahal kami merasa tidak melakukan pelanggaran sama sekali," ujar Lina dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, siang ini.
Selain itu, dalam jumpa pers kali ini, Lina meminta kepada Pemprov DKI untuk memberikan ruang kepada pihak Hotel Alexis untuk melakukan audiensi. Agar mereka medapatkan solusi dengan tepat.
Langkah ini dilakukan Lina, karena Alexis mempunyai 600 karyawan tetap dan 400 karyawan tetap. Dengan dilakukannya audiensi ini dia berharap supaya Pemprov DKI mementingkan nasib seribu orang yang nantinya akan diberhentikan dari pekerjaan jika benar-benar Alexis ditutup.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Karena hotel ini seharusnya sudah tidak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat lalu. Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. (trs)
Advertisement