Pantau Pemotongan Ternak Aman, Danrem Tinjau RPH Probolinggo
Keberadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sangat penting saat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mewabah karena dinilai bisa memberikan jaminan hewan yang disembelih aman, higienis, dan halal. Terkait hal itu, Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya, Kolonel Inf. Yudhi Prasetiyo meninjau RPH di Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo, Rabu, 6 Juli 2022.
Danrem didampingi Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Aries Santoso dan Dandim 0820 Letkol Arh. Arip Budi Cahyono. “Saya datang ke sini untuk mengecek sejumlah pos penyekatan ternak, juga meninjau RPH,” ujar Danrem.
Dikatakan pos-pos penyekatan hewan ternak menuju pasar hewan diperlukan untuk menekan wabah PMK di Jawa Timur. Sedangkan di RPH dilakukan disinfektasi dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak.
“Kami berharap, petugas gabungan TNI, Polri, dan pemda menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga wabah PMK di Jatim bisa terkendali dan tidak merebak ke daerah lain,” ujarnya.
Sementara Kepala DPKPP Kota Probolinggo, Aries Santoso mengatakan, wabah PMK berimbas terhadap turunnya jumlah hewan yang disembelih di RPH. “Sesuai grafik, jumlah hewan yang dipotong di RPH turun. Kami terus mengedukasi terutama kepada para jagal untuk menyembelih hewan ternak di RPH,” katanya.
Dengan disembelih di RPH, kata Aries, ada jaminan hewan yang dipotong aman dan higienis dari PMK. Selain itu, RPH di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu sudah bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Jadi hewan yang disembelih di RPH sudah aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), kami imbau masyarakat memanfaatkan RPH saat menyembelih hewan, termasuk hewan kurban saat Idul Adha mendatang,” kata Aries.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RPH Kota Probolinggo, Effendy memaparkan turunnya angka hewan yang disembelih di RPH sejak wabah PMK merebak. Jumlah sapi yang dipotong di RPH pada Mei 2022 sebanyak 119 ekor, kemudian Juni turun drastis menjadi 60 ekor.
Ia juga menjelaskan mekanisme penyembelihan hewan di RPH peninggalan Belanda itu. “Mekanismenya jika pemotongan dilakukan tanggal 9 misalnya, maka hewan sudah harus masuk tanggal 8 untuk dilakukan pemeriksaan, “ katanya.
RPH juga menyediakan kandang hewan jika diketahui hewan tersebut bergejala (suspect) PMK. Sehingga hewan yang bergejala PMK itu tidak sampai menulari hewan lain.
Advertisement