Pansus Raperda RDPD Usul Retribusi Makam di Surabaya Dihapus 2024
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) Kota Surabaya yang dibentuk Komisi B DPRD Kota Surabaya mengusulkan penghapusan retribusi pemakaman mulai tahun 2024.
Ketua Pansus Raperda RDPD, Anas Karno mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban warga, terutama ahli waris. Di samping itu, retribusi makam juga tidak besar dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Retribusi pemakaman tidak besar dalam menyumbang PAD. Masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya," jelas Anas usai rapat Pansus.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menegaskan, potensi lain untuk PAD antara lain, sektor pajak hotel dan restoran. Keduanya dirasa belum digali secara maksimal. "Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat," terang Anas.
Lebih lanjut Anas mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenasah. Hal ini berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenazah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp5 juta. Tergantung ketebalan peti jenazah.
"Selain itu, ada pula retribusi baru yaitu cold storage sebelum jenazah dikremasi, atau tempat penitipan jenazah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp500 ribu," paparnya.
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean.
Sedangkan Tempat Pemakaman Umum tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga.
Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal atau tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu.
Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal atau tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap makam dikenakan retribusi sebesar Rp170 ribu setiap tiga tahun.
Advertisement