Pansus Angket KPK Sebut ada Praktek Korupsi di Pembangunan Gedung Merah Putih
Jakarta: Anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR, Mukhamad Misbakhun mengindikasi ada praktek korupsi di tubuh KPK.
Ia menyebutkan di proyek pembangunan Gedung Merah Putih KPK terjadi mark up anggaran. Indikasi korupsi itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan dana pembangunan yang dikembalikan.
Menurut Misbakhun, kelebihan dana untuk pembangunan itu bisa dikatakan sebagai mark up anggaran. "Pembangunan gedung KPK, itu sebesar Rp665,3 juta dikembalikan. Ini kan berarti ada mark up. Itu kata audit BPK tahun 2017," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (11/7).
Selain itu, Misbakhun juga mengatakan ada temuan yang dia dapatkan tentang adanya bantuan dana ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Namun, Misbakhun tidak mau membocorkannya lebih jauh.
Sebab, menurutnya, informasi ini akan didalami Pansus dalma waktu yang sudah ditentukan. "Nanti ceritanya. Berdasarkan termin waktu (yang kita siapkan)," tuturnya. (kuy)