Pansel Hakim MK Serahkan 3 Nama Terbaik ke Presiden
Jakarta: Panitia Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan tersebut Pansel menyerahkan tiga nama terbaik sebagai calon hakim MK. Tiga nama itu diserahkan dengan menggunakan peringkat.
Rangking pertama ditempati Guru Besar Universitas Andalas Saldi Isra. Di peringkat kedua, ada dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya. Di peringkat terakhir, yakni Wicipto Setiadi, purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Presiden selanjutnya akan menetapkan satu calon hakim MK dari tiga nama itu," kata Harjono usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/4).
Harjono mengatakan, pemberian peringkat ini dibuat untuk membantu Jokowi dalam melakukan penilaian. Namun, Jokowi bebas memilih calon hakim MK tidak berdasarkan peringkat yang sudah dibuat. "Karena ini adalah sepenuhnya kewenangan Presiden," ucap Harjono.
Harjono menambahkan, penilaian terhadap setiap calon mensyaratkan integritas sebagai kriteria utama.
Semula, ada 45 nama yang mendaftar. Dalam seleksi administrasi, nama itu dikerucutkan menjadi 12 orang. Lalu diadakan seleksi wawancara sehingga akhirnya menghasilkan tiga nama. Harjono enggan mengungkapkan jarak nilai antara peringkat satu, dua dan tiga.
"Jaraknya bervariasi, tapi karena ini menyangkut persoalan penilaian ya, biar panitia dan Pak Presiden saja yang tahu lah," ucap Harjono.
Presiden memiliki waktu 7 hari untuk memilih dan melantik satu dari tiga nama yang sudah diserahkan pansel. Calon yang terpilih nantinya akan menggantikan posisi Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap. (rid)