Panpel Arema FC Sudah Ingatkan Penggunaan Gas Air Mata ke Polisi
Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC, Sumardhan mengatakan bahwa kliennya sudah mengingatkan pihak kepolisian terkait bahayanya penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di lingkungan stadion.
Berdasarkan empat kali rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panpel Arema FC, Aremania dan pihak kepolisian sudah disepakati beberapa poin, termasuk soal tidak ada penggunaan gas air mata dalam pertandingan derby Jawa Timur antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.
“Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris itu sudah berulang kali bicara dengan Polres. Di rapat itu ia mengatakan bahwa tidak boleh menggunakan gas air mata,” ujarnya pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Sumardhan mengatakan bahwa dasar pelarangan penggunaan gas air mata tersebut berkaca pada 2018 lalu. Pada tahun tersebut ada sebanyak dua orang yang meninggal dunia akibat tembakan gas air mata.
“Karena pengalaman pada 2018. Jadi Kapolres Malang itu sudah diingatkan. Kalau ada polisi mengatakan bahwa kami tidak tahu. Di jakarta mungkin tidak tahu. Tapi di sini (Malang) saat rapat dan sudah dikasih tahu (pelarangan gas air mata),” katanya.
Ditambahkan oleh Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, mengatakan bahwa penggunaan gas air mata oleh personel Brimob diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis karena ada garis komando.
“Paling minimum, komandan itu punya pikiran untuk mencegah. Padahal dia paham sekali soal risiko gas air mata ketika ditembakkan ke tribun. Masak seorang perwira sebodoh itu. Itu tidak masuk akal di nalar saya,” ujarnya.
Advertisement