Panji Gumilang Tersangka, PBNU: NU Siap Tampung Santri Al Zaytun
Lembaga Pendidikan NU siap menampung santri Pondok Pesantren Al Zaytun bila merasa tidak nyaman karena menjadi sorotan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) kepada ngopibareng.id di Kantor PBNU Jl Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023, menyikapi ditetapkannya pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan Agama.
Menurut Gus Yahya, hak anak didik atau santri untuk memperoleh pendidikan yang layak harus tetap dipenuhi meskipun Panji Gumilang sedang menghadapi persoalan hukum.
"Biarkan proses hukum berjalan sebagai mana mestinya, sementara hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi," ujar mantan juru bicara Presiden Gus Dur tersebut.
Menyinggung ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Mabes Polri, Gus Yahya, mengatakan, itu domain aparat penegak hukum, bukan domain NU.
"Karena ditangani oleh ahlinya. NU berharap akan menghasilkan keputusan yang baik, tidak ada pihak yang dirugikan," kata Gus Yahya.
Ditanya perlu tidaknya Pondok Pesantren Al Zaytun ditutup, Gus Yahya kembali menegaskan itu wewenang lembaga penegak hukum yang menentukan. NU tidak akan masuk ke wilayah yang bukan wewenangnya.
Panji Gumilang Tersangka
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Senin, 1 Agustus 2023 pukul 21.15 WIB oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar empat jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
Djuhandhani menjelaskan, penyidik masih memiliki waktu 1x24 jam sebelum menentukan status penahanan terhadap Panji Gumilang. Diketahui, Panji Gumilang sempat lima kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan Panji Gumilang saat masih diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan penistaan agama.