Panji Gumilang Resmi Ditahan, Dianggap Tidak Kooperatif
Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Penetapan penahanan mulai Rabu, 2 Agustus 2023.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah selesai memeriksa Panji.
Ramadhan menjelaskan, nantinya pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Alasan Penahanan
Bareskrim Polri menjelaskan alasan menahan tersangka penodaan agama Panji Gumilang. Seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alasan pertama adalah Panji terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Alasan berikutnya, Panji dianggap tak kooperatif. Dia menyebut Panji beralasan demam hingga sempat absen dalam pemeriksaan, tapi pengacara menyebut tangan Panji patah.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit, tangan patah," tutur Djuhandhani kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Dia mengatakan, penyidik juga khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti kasus yang melibatkannya. Penyidik juga khawatir Panji Gumilang mengulangi perbuatan yang disangkakan kepadanya.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas Djuhandani.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, katanya, Bareskrim belum merespons permohonan tersebut.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement